Cara Membuat KTP Elektronik 2019 Dengan Mudah Dan Cepat
Thursday, October 29, 2020
Edit
KTP atau e-KTP el (kartu tanda penduduk) adalah kartu edentitas resmi Sebagai bukti penduduk warga negara republik Indonesia. Yang di terbitkan oleh instansi pemerintah negara kesatuan republik Indonesia. KTP atau kartu tanda penduduk. Wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki izin ITAP (izin tinggal tetap) dari pemerintahan negara republik Indonesia. KTP sangatlah penting untuk warga negara Indonesia. Karena kelak nanti semua pelayanan publik akan menggunakan data dari KTP tersebut. Baik dari urusan pribadi seperti pembuatan SIM,BPJS,SKCK, dan buku Nikah pun, menggunakan KTP.
Bagi anda yang belum mempunyai KTP atau masih baru memasuki usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Maka di sini saya akan merekomendasikan syarat-syarat dan cara membuat KTP (kartu tanda penduduk) semua ini adalah pengalaman pribadi saya sendiri. semoga informasi ini dapat membantu anda semuanya.
Cara Syarat,proses dan waktu pembuatan KTP elektronik
1. Anda sudah berusia 17 tahun atau lebih.baik warga negara Indonesia atau warna negara asing.
2. Mintalah surat keterangan untuk pembuatan KTP elektronik kepda ketua RT. Dan jangan lupa membawa kartu keluarga (KK)
2.setelah mendapatkan stempel dari bapak RT. Kemudian anda bawa ke balai desa setempat untuk mendapatkan stempel desa dan jangan lupa bawa kartu keluarga anda (KK)
3. Lalu anda datang ke kantor kecamatan dan jangan lupa membawa KK, untuk melakukan perekaman e-KTP jika di kantor kecamatan tidak ada perekaman. Anda datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman seperti melakukan foto, sidik jari untuk melakukan pembuatan KTP elektronik.
4. Setelah melakukan perekaman anda akan di berikan KTP sementara, nah untuk memiliki KTP seperti umumnya. Biasanya perlu waktu sekitar 2 bulan dari perekaman.
5. Setelah 2 bulan atau lebih dalam perekaman e-KTP elektronik, datanglah ke kantor Disdukcapil dan jangan lupa membawa KTP sementara untuk melakukan cetakan KTP elektronik dalam pembuatan KTP elektronik tidak di pungut biaya (gratis).
KTP Sangatlah penting untuk suatu edentitas anda dan juga sanagt membantu. Semuanya yang telah di terapkan di atas, adalah pengalaman saya sendiri. Dan semoga bermanfaat.
Bagi anda yang belum mempunyai KTP atau masih baru memasuki usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Maka di sini saya akan merekomendasikan syarat-syarat dan cara membuat KTP (kartu tanda penduduk) semua ini adalah pengalaman pribadi saya sendiri. semoga informasi ini dapat membantu anda semuanya.
1. Anda sudah berusia 17 tahun atau lebih.baik warga negara Indonesia atau warna negara asing.
2. Mintalah surat keterangan untuk pembuatan KTP elektronik kepda ketua RT. Dan jangan lupa membawa kartu keluarga (KK)
2.setelah mendapatkan stempel dari bapak RT. Kemudian anda bawa ke balai desa setempat untuk mendapatkan stempel desa dan jangan lupa bawa kartu keluarga anda (KK)
3. Lalu anda datang ke kantor kecamatan dan jangan lupa membawa KK, untuk melakukan perekaman e-KTP jika di kantor kecamatan tidak ada perekaman. Anda datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman seperti melakukan foto, sidik jari untuk melakukan pembuatan KTP elektronik.
4. Setelah melakukan perekaman anda akan di berikan KTP sementara, nah untuk memiliki KTP seperti umumnya. Biasanya perlu waktu sekitar 2 bulan dari perekaman.
5. Setelah 2 bulan atau lebih dalam perekaman e-KTP elektronik, datanglah ke kantor Disdukcapil dan jangan lupa membawa KTP sementara untuk melakukan cetakan KTP elektronik dalam pembuatan KTP elektronik tidak di pungut biaya (gratis).
KTP Sangatlah penting untuk suatu edentitas anda dan juga sanagt membantu. Semuanya yang telah di terapkan di atas, adalah pengalaman saya sendiri. Dan semoga bermanfaat.