-->

KAPOLSEK SUNGAI PINANG TAMPIL SEBAGAI NARASUMBER SOSIALISASI PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM SECARA TEPAT DAN BENAR DI UNIVERSITAS WIDYAGAMA MAHAKAM



 Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H., tampil menjadi narasumber dalam sosialisasi tentang penyampaian pendapat di muka umum secara tepat dan benar bersama Polresta Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.


Sosialisasi tersebut digelar di Gedung C ruang serba guna Universitas Widiyagama Mahakam Jalan K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang dihadiri pihak rektorat universitas Widyagama Mahakam dan sekitar 180 Peserta dari Mahasiswa, Sabtu (24/09).


Dalam sosialisasi yang disampaikannya Kapolsek Sungai Pinang yang mewakili Kapolresta Samarinda menyampaikan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendatapat dimuka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hal Asasi Manusia.


Kapolsek Sungai Pinang juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai dengan UU No. 09 Tahun 1998 yang mengatur Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, diantara kewajiban untuk memberitahukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara tertulis kepada pihak Kepolisian, paling lambat 3x24 sebelum kegiatan dilaksanakan, dimana pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus maupun giat Keagamaan.


Begitu pula tentang pembatalannya, penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Tentunya jika dilaksanakan penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut berlangsung secara tertib, aman dan damai tanpa mengganggu kepentingan umum.


Jika dalam kegiatan mengikutsertakan lebih dari 100 orang, maka penanggung jawab harus lebih dari 1 untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi.


"Kami pun selaku Petugas Kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur wajib melaksanakan pengamanan saat penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan," Ungkap AKP Noor Dhianto, S.H.


Diantaranya pihak Kepolisian wajib memberikan surat tanda terima pemberitahuan, berkoordinasi bersama penanggung jawab aksi dan pimpinan lembaga atau instansi yang akan menjadi tujuan menyampaikan aspirasi.


"Tentunya memberikan pengamanan terhadap peserta, tempat, dan rute, serta menjamin keamanan dan ketertiban saat aksi di gelar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," Terang Kapolsek 


Selain dari ketentuan yang wajib dipenuhi Kapolsek Sungai Pinang turut menjelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat penyampaian pendapat di muka umum diantaranya, lingkup Istana Kepresidenan, tempat Ibadah, Instalasi Militer, Rumah Sakit, Pelabuhan Laut dan Udara, Stasiun Kereta Api, Terminal Angkutan Darat serta Objek-objek Vital Nasional, yang mana hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-undang No. 07 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan dan penanganan dalam penyampaian pendapat di muka umum.


"Untuk Kepolisian RI dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum, diatur dalam Pedoman Pengendalian Massa, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 16 Tahun 2006," Imbuhnya.


"Saya selaku narasumber mewakili Bapak Kapolresta Samarinda, berharap apa yang saya sampaikan kepada rekan-rekan kami, adik-adik kami peserta sosialisasi dapat dipahami agar kedepan dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman, tertib, damai dan tentunya kita semua dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas kamtibmas, khususnya di Kota Samarinda yang sama-sama kita cintai dan kita banggakan ini," Pungkas AKP Noor Dhianto, S.H.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel