-->

PELAKU PENCURIAN RUMAH KOSONG DI RINGKUS OPSNAL POLSEK SAMARINDA KOTA

 


Tim Opsnal "Marabunta" Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.pelaku An ALEX SETIYAWAN (AS) Bin IRAWAN dan LEO NOFANSYAH (LN) Bin MUSLIM ditangkap di rumahnya masing-masing. Sabtu (24/9/2022). 


Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat SH melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi SH.,MH mengatakan AS dan LN beraksi di salah satu rumah yang ditinggal pemiliknya di wilayah Otista RT 018 Kel. Sungai dama Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.


”Pada saat itu ruko dalam keadaan kosong karena pelapor dan keluarga pulang kampung. Pada saat di kampung pelapor mendapat informasi dari keluarga bahwa rukonya kemalingan. Kemudian pelapor Kembali ke samarinda dan melihat barang dagangan serta barang elektronik sudah tidak ada. Adapun Modus operandi pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak pintu belakang kemudian mengambil barang-barang berupa  1 ( Satu ) unit Tv merk Akari; 1 ( Satu ) Buah panci; 2 ( Dua ) Buah Tas selempang Warna Hitam Merk SOPHIE MARTIN ,2 ( Dua ) Pasang sepatu warna Abu-Abu. Kerugian diperkirakan sekitar 10 Juta Rupiah " Jelas Kanit. 


Adapun para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Samarinda Kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel