-->

CEGAH PRAKTEK PENGETAPAN BBM, PERSONEL POLSEK SUNGAI TERUS PANTAU SPBU - SPBU DI WILAYAH HUKUMNYA


Polsek Sungai Pinang - Beberapa hari terakhir dunia maya baik instagram maupun facebook dihebohkan dengan laporan para nitizen yang resah akibat kelangkaan pertalite.


Kelangkaan ini oleh warga masyarakat diduga akibat maraknya praktek pengetapan BBM yang dengan sengaja dilakukan sebagaian warga menggunakan sepeda motor dan roda empat yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.


Keresahan yang timbul berakibat antrean panjang warga masyarakat dihampir semua SPBU dan benar saja setelah ditelusuri dan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, pelaku yang sengaja melakukan praktek pengetapan tersebut berhasil diamankan oleh Petugas dari beberapa SPBU beserta barang bukti sepeda motor yang tankinya telah dimodifikasi.


Menyikapi berbagai keluhan masyarakat Kota Samarinda, yang tidak ingin sebagian warga memonopoli BBM untuk mencari keuntungan, Polresta Samarinda hingga Polsek Jajaran melakukan inspeksi, peninjauan dan pengecekan lanjutan secara kontinu di masing-masing SPBU yang ada di wilayahnya. Termasuk Polsek Sungai Pinang, yang melakukan langkah pencegahan terjadinya kembali praktek pengetapan dengan terus memantau SPBU - SPBU, Kamis (21/07/2022).


Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. menegaskan Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


“Langkah antisipasi ini akan terus digencarkan oleh Personel Polsek Sungai Pinang,  di tiap-tiap SPBU yang terletak di wilayah hukum kami tanpa terkecuali. Kami ingatkan BBM merupakan kebutuhan vital dimana masyarakat seluruhnya menggunakan, jangan sampai warga resah dengan langkanya BBM terutama akibat praktek pengetapan,” Ungkap AKP Noor Dhianto, S.H.,


“Kami turut mengimbau pihak SPBU baik petugas pengisian hingga pengawas SPBU untuk tidak melayani warga yang membeli BBM tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, sehingga gejolak yang terjadi di masyarakat akibat persoalan BBM dapat diatasi secara bersama,” Tegas AKP Noor Dhianto, S.H.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel