-->

UNGKAP AKSI PENCURIAN DI PONDOK PESANTREN POLSEK SUNGAI PINANG AMANKAN TERSANGKA YANG MERUPAKAN RESIDIVIS


 Polsek Sungai Pinang melalui Unit Reskrimnya dengan sigap mengamankan satu tersangka berinisial DN setelah melakukan tindak pidana pencurian di Pondok Pesantren Ibnu Mubarok di Jalan Gunung Lingai, pada Sabtu (10/09) sekitar pukul 13.00 Wita.


Dalam aksinya Pelaku DN berpura-pura melaksanakan Sholat Berjamaah di Ponpes tersebut, dan saat ada kesempatan ia langsung mengambil tas yang ditaruh di samping korban.


Pelaku akhinya berhasil diamankan di Jalan S.M. Aminuddin Kecamatan Sambutan pada Sabtu (17/09) sekitar pukul 18.00 Wita.


"Dari pengakuan pelaku, pelaku telah menjual handphone Samsung lipat di media sosial sebesar 150 ribu rupiah, uang hasil penjualan telah habis dipakai pelaku bersama dengan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah yang didapatinya di dalam tas korban," Ungkap AKP Noor Dhianto, S.H. Kapolsek Sungai Pinang.


"Tak cukup sampai disitu saja, pelaku pun mengambil dana pulsa milik korban sebesar 2 juta rupiah yang didapatinya di handphone Samsung Galaxy A21 putih milik korban, sehingga korban mengalami total kerugian sekitar 7 juta rupiah,". Terang Kapolsek.


"Dengan berdasarkan laporan dari korban pelaku saat ini kami amankan dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan barang bukti satu unit handphone Samsung Galaxy A21 berwarna putih, pelaku ini juga termasuk residivis karena tercatat beberapa kali terlibat kasus yang sama," Pungkas AKP Noor Dhianto, S.H.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel