-->

TIM OPSNAL POLSEK SAMARINDA KOTA UNGKAP TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOBA

SAMARINDA, Jumat tanggal 09  September 2022 , sekira pukul 11.45 Wita wita di Jln. Agus Salim tepatnya di Area Hotel JB Kel Sungai Pinang Luar Kec Samarinda Kota kota Samarinda, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan tiga orang pria inisial RV, AJ dan DF diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.


Pelaku bernama saudara RIVAL karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu2. Awal mula kejadian unit opsnal mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di TKP, selanjutnya dilakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan 1 (satu) orang yang dicurigai bernama RIVAL dan dilakukan penggeledahan badan dan  79 (tujuh puluh Sembilan) poket narkotika jenis sabu2 yg simpan di dlm gulungan celana kotor milik saudara RIVAL.


Selanjutnya dilakukan pengembangan asal usul narkotika tersebut didapat dari seorang laki2, selanjutnya unit opsnal kembali mengamankan pelaku ke 2 yaitu Sdra. AMAT didaerah jln baru L3 Kukar  berserta BB 1 (satu) poket sabu2 dan uang hasil penjualan senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta 23 klip kosong dan 1 bh sendok penakar, 1 bh HP. Kemudian dari hasil interogasi bahwa BB sabu tersebut sebelumnya di dapat dari seorang laki2 didaerah Perum Reel Tenggarong Kukar kemudian dilkukn penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ke 3 bernama saudara DODY serta BB berupa 1 poket sabu2 seberat 11,62 gram, 2 botol alat hisap, 1 bh sendok penakar, 1 bh HP samsung Z Fold sebagai sarana komunikasi pelaku dimana BB tsbt disimpan di lemari dapur rumah milik pelaku. 


Selanjutnya ke 3 org pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Kota utk di Proses hukum lebih lanjut.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi mengatakan, "dari hasil penggeledahan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota ditemukan barang bukti berupa TigaPoket Besar dengan Berat 15 gram Brutto, 76 (Tujuh Puluh Enam) Poket Kecil dengan Berat Keseluruhan 48,9 Gram Brutto, Kotak Candy B Complex, 1 (satu) unit HP Oppo Warna Biru, 1 (satu) unit Hp Oppo warna Biru, Uang Tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), 23 (Dua Puluh Tiga) Klip Plastik Kecil, 1 (Satu) Poket Sabu - sabu dengan berat 0,60 Gram Brutto, 1 (Satu) Poket Sabu - sabu dengan berat 11,62 Gram Brutto, 1 (satu) unit Hp Samsung Z Fold 3 dqn Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Samarinda guna proses lidik dan sidik lebih lanjut," pungkasnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel