-->

SAT NARKOBA POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS GANJA



SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui jajarannya Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis Ganja.


Pelaku MAULANA ABABIL, Umur 18 Tahun, lahir di Samarinda, 21 Agustus 2004, Jenis kelamin Laki-laki, Kewanegaraan Indonesia / Bugis, Pendidikan Terakhir SMK (Masih Sekolah), Pekerjaan Pelajar, Agama Islam, Alamat: Jl.Sutra Murni Gg. Kembang Murni Kel.Baqa Kec. Samarinda Seberang - Kota Samarinda berhasil diamankan beserta Barang bukti oleh petugas. Sabtu (17/9/2022)


Disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, bahwa Sabtu tanggal 17 September 2022, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda sering terjadi transaksi Narkotika jenis tanaman Ganja.


Dan Kemudian sekitar pukul 23.00 Wita, Pelapor melakukan Undercover Buy yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui chating aplikasi Whatsapp dan membuat kesepakatan bertransaksi di Jl. Bung Tomo tepatnya di pinggir jalan depan Gedung Graha Mulya Kel. Baqa, Kec.Samarinda Seberang - Kota Samarinda. 


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang belakangan ini diketahui bernama MAULANA ABABIL yang pada saat itu menghampiri pelapor menggunakan 1 (satu) R2 Yamaha Mio Z warna hitam KT-2876-BCO seorang diri. 


Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok Dunhill warna hitam yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis Ganja seberat 1,26 (satu koma dua puluh enam) Gram Brutto yang berada pada genggaman tangan kanan


Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Res Narkoba Polresta Samarinda.


Kapolres menegaskan, narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.


"Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polresta Samarinda akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” tegasnya


Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1)  Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel