-->

SAT NARKOBA KEMBALI SIKAT PELAKU KASUS NARKOTIKA JENIS SABU

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Sabu-sabu sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2)  Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut Pada hari Senin Tanggal, 05 September 2022 sekitar pukul 16.20 Wita di Jl.H. Moh. Ardans No.- Rt.- Kel.Air hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan).

Dalam kegiatan pengungkapan tersebut sat narkoba mengamankan tersangka inisial APP als A warga Jl. Pakis Merah 6 Rt.44 No.26 Kel. Sempaja Timur Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.

Adapun Barang bukti yang di amankan dari tersangka yaitu 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,72 (lima satu koma tujuh dua) Gram Brutto, 1 (Satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,85 (dua satu koma delapan lima) Gram Brutto, 2 (satu) unit Handphone merk Iphone 13 merk Samsung, 1 (satu) unit Kendaraan jenis R2. 

Pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di Jl.H. Moh. Ardans Kel.Air hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 16.20 Wita unit opsnal mencurigai 1 (Satu) orang laki-laki  yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan jenis R2 merk YAMAHA FAZZIO warna putih lalu diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika tersebut terbungkus didalam 2 (dua) bungkus Kopi merk ABC warna hitam merah dan 1 (satu) Buah bungkus kemasan permen merk Kiss warna biru yang ditemukan di semak-semak yang sebelumnya di taruh oleh tersangka.Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel