-->

POLSEK KAWASAN PELABUHAN SAMARINDA GELAR CIPKON, PEMUDA MABUK TERTANGKAP MEMBAWA SAJAM SAAT DIGELEDAH


 Sabtu (10/09/2022) Jam 21.00 wita personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berjumlah 10 orang dipimpin oleh Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melaksanakan apel dan dilanjutkan dengan Giat Cipkon bertempat di Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso Kota Samarinda dengan sasaran Sajam, Miras, Narkoba & Handak.


Pada saat berjalan Operasi Cipkon, sekitar jam 21.10 wita personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melihat seseorang yang dalam keadaan mabuk dan ketika diminta kesediaannya untuk dilakukan pemeriksaan badan orang tersebut bersikap mencurigakan, kemudian personil Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menggeledah orang tersebut dan ditemukan 1 bilah senjata tajam yang disimpan di pinggang sebelah kanan lengkap dengan sarungnya. Pada saat ditanyakan orang tersebut mengakui bahwa 1 bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya adalah miliknya sendiri yg tidak memiliki ijin dari pihak yg berwenang.


Adapun orang yang kedapatan membawa Sajam tersebut bernama Andi Umar Bin Andi Camme, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 37  Tahun, Kelahiran Bone, Tahun 1985, Agama Islam, Alamat Desa Handil D Kec. Anggana Kab. Kukar.


Ditempat terpisah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Subari, S. Sos, MH menerangkan bahwa "Seseorang yang terbukti memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api

dengan ancaman 10 tahun penjara". Terang Kapolsek. 


Selanjutnya saudara Andi Umar Bin Andi Camme dan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk Proses Lanjut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel