KEBERHASILAN UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA "PENCURIAN" PASAL 362 KUHP
Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana "Pencurian" Pasal 362 KUHP. Selasa (6/9/2022).
Adapun DASAR : LP/20/IX/2022/Sek Samarinda Ulu, tgl 05 September 2022. WAKTU & TKP : Minggu Tgl 21 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 Wita, di Jl. Markisa No.88 Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. PERKARA & PASAL : "Pencurian" Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Pada hari Minggu ,tanggal 04 September 2022 pukul 20.00 WITA, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian kamera tersebut bekerja di Ayam bebek Ganj's "Cak Ali" mendapat informasi tersebut Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., melakukan penyelidikan di sekitar tkp dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki an. HARRY HAZWANI BIN NURYADI, Samarinda, 22-08-1989, Islam, Lk, Banjar, Jl.Aw Syahrani Rt.023 Kel.Sempaja Selatan Kec.Samarinda Utara dengan barang bukti masih dalam penguasaan berupa ;
-1 (satu) buah Kamera merk CANON EOS M50 MARK II warna Hitam*.
- 1 (satu ) unit sepeda motor KT 2606 BEA sebagai sarana pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Samarinda untuk proses lebih lanjut.