-->

SINERGITAS POLSEK SAMARINDA SEBERANG DAN TIM GABUNGAN GELAR OPS YUSTISI COVID-19

 

Pelaksanaan operasi yustisi covid-19 dalam rangka pemantauan sekaligus penindakan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan menyasar di wilayah kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di Jln. Sultan Hasanuddin kelurahan Baqa kecamatan Samarinda Seberang tepatnya didepan kantor kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (09/11/21).


Sebanyak 30 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring dalam operasi Tim Yustisi Kota Samarinda yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol-PP


Dari jumlah tersebut 30 orang diantaranya diberikan peringatan/pembinaan dan 10 orang lainya diganjar sanksi hukuman fisik berupa push up.


Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH melalui Kanit Binmas Ipda Taufik Hidayat menjelaskan bahwa, meskipun kasus covid-19 di kota ini tampak mulai melandai, namun dia berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes.


“Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif, sehingga ekonomi akan bangkit," .


Dia menjelaskan meski saat ini kasus Covid-19 mulai melandai dan Kota Samarinda telah masuk pada PPKM Level II, namun usaha untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan harus terus dioptimalkan.


“Langkah ini murni untuk mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga upaya untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dapat dioptimalkan,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, meski saat ini kasus mulai melandai, dan segala kelonggaran telah diterapkan, bukan berarti covid-19 sudah usai. Karenanya, kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan tidak boleh kendor.


“Jadi tidak boleh kendor prokesnya, dengan menurunnya kasus dan mulai dilonggarkannya kebijakan diharapkan memberikan ruang aktivitas untuk pemulihan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel