-->

POLSEK SUNGAI PINANG UNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI EKS LOKALISASI SOLONG

 

Polsek Sungai Pinang - Lama ditutup, Eks Lokalisasi Solong yang berada di RT. 33 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda digerebek oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. 


Berdasarkan laporan warga bahwa di dalam Eks Lokalisasi Solong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung berangkat untuk mengecek ke Eks Lokalisasi Solong. 


Melihat gelagat orang yang mencurigakan, Personel langsung menggerebek sebuah kamar yang terletak disebelah salah satu rumah di dalam Eks Lokalisasi Solong. Dalam penggerebekan tersebut personel mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai dan didepannya terdapat 1 poket sabu serta uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 


Dari hasil pemeriksaan, Wanita yang diketahui berinisial SW tersebut mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu didalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan didalam dompet ditemukan 8 poket sabu dan 1 buah sendok takar dari sedotan plastik. 


Wanita berinisial SW dengan barang bukti 9 poket sabu seberat 2,31 gram bruto, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit telepon genggam merk Nokia saat ini telah diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. 


“Tim opsnal kami pada hari Jum'at lalu (19/11/2021) berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika di Eks Lokalisasi Solong dan mengamankan 1 orang tersangka wanita berinisal SW yang kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun” Jelas Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K. Kapolsek Sungai Pinang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel