-->

POLSEK SUNGAI KUNJANG GELAR YUSTISI GABUNGAN BERSAMA INSTANSI TERKAIT

 

Petugas gabungan dari Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda, Kodim 0901 Samarinda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyelenggarakan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengambil lokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Sabtu (27/11/2021).


Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH.,  mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi Wali Kota Samarinda dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 2 Nomor 14 Tahun 2021 dimana petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga Satpol PP Kota Samarinda terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.


Kompol Made Anwara, SH., menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi tersebut, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring 30 pelanggar yang dikenai sanksi Push Up, Kapolsek menyebut, ke-30 pelanggar itu terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker atau masker yang digunakan tidak sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan.


Pihaknya menambahkan, dalam Operasi tersebut Ia melakukan sangsi ditempat berupa Push Up. Menurutnya, selama PPKM Darurat tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai ada peningkatan dari hari-hari sebelumnya.


“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berhasil menjaring 30 pelanggar yang dikenai sanksi, selain memberikan sanksi petugas gabungan yang melaksanakan Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada pelanggar protokol kesehatan agar tetap mengenakan masker saat keluar rumah, demi membantu pemerintah mencegah Penyebaran Virus Covid 19 di wilayah kota samarinda, Khususnya di kecamatan Sungai Kunjang, tutup Kompol Made Anwara, SH

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel