-->

LAKSANAKAN YUSTISI GABUNGAN POLSEK SUNGAI PINANG TINDAK TEGAS PELANGGAR PROKES

 

Polsek Sungai Pinang - Tidak ada alasan bagi warga untuk abai pada protokol kesehatan (prokes). Meski PPKM berada di level II. Warga berkewajiban mentaati aturan pemerintah tersebut. Salah satu yang ditekankan adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. 


Untuk memastikan warga mentaati ketentuan ini, dan menekan pelanggaran protokol kesehatan tim gabungan Polsek Sungai Pinang, Satpol PP Kota Samarinda, TNI dan Kecamatan Samarinda Utara tak henti melakukan razia yustisi Covid-19. Salah satunya dilakukan tepat di Jalan Poros Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (25/11/2021).


Sejumlah pengendara motor maupun pejalan kaki yang kebetulan melintas saat razia digelar sekitar pukul 09.00 Wita terjaring. Kebanyakan warga ini tidak gunakan masker. Lagi lagi. Alasan yang keluar dari mulut pengendara yang terjaring masih sama. Mereka lupa dan tidak membawa menggunakan masker faktor terburu-buru. Dan seperti biasa hukuman pembinaan berupa push up kembali diterapkan. 


“Dari hasil pantauan ada saja warga berkendara dan berjalan kaki tanpa masker. Langsung kami tindak dengan teguran sembari mengingatkan kembali bahaya Covid-19,” Ucap Ipda Gatot Budi Santoso, Padal (Perwira Pengendali) Polsek Sungai Pinang.


Apapun alasannya demi mendisiplinkan para pengendara, petugas tetap memberikan sanksi ringan dan juga pendataan serta imbauan agar senantiasa menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.


Push up dan melafazkan pancasila menjadi hukuman pembinaan yang harus diterima 27 warga tanpa masker. Setelahnya warga ini diberikan masker gratis sebagai bentuk edukasi kepada warga.


Terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan, “Tujuan penegakkan disiplin Prokes adalah mengantisipasi dan menekan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat, mengingat meski saat ini PPKM berada pada level 2, dan vaksinasi gencar dilaksanakan, namun penerapan protokol kesehatan mutlak tetap harus diterapkan oleh masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat tidak lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,” Singkat Kompol Irwanto.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel