-->

SAT SAMAPTA POLRESTA SAMARINDA RINGKUS 4 PEMUDA & 5 PAKET YANG DI DUGA SABU-SABU

 

SAMARINDA – Empat orang pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki lima paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis, (15/7/2021).


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,M.Si melalui Kasat Samapta AKP Zarma Putra, S.sos menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli dan mendapati kelompok pemuda yang berada di Jalan Merak Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.


Zarma menambahkan, dari hasil penggeledahan kepada empat pemuda yang mencurigakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,11 gram brutto, dan empat unit handphone dengan merk yang berbeda.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Zarma.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel