POLSEK SUNGAI PINANG TEGASKAN KEWAJIBAN PAKAI MASKER MELALUI OPS YUSTISI
Polsek Sungai Pinang - Pawas Polsek Sungai Pinang Aiptu Armansyah beserta beberapa Personel Polsek Sungai Pinang kembali menggencarkan Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Jumat, (9/7).
Bertempat di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang melalui metode stationer yustisi menargetkan warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Menurut Iptu Subagyo, giat Yustisi tersebut digencarkan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Prokes yang masih sering ditemukan, terutama soal penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Tentunya kita semua tidak ingin, di Wilayah Hukum Polsek Sungai Pinang terjadi lonjakan warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan, kami menegaskan kewajiban masyarakat memakai/menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah melalui penggelaran yustisi pada kesempatan kali ini,” Kata Iptu Subagyo
Yustisi rutin dilaksanakan oleh Personel Polsek Sungai Pinang pada pagi dan malam hari disaat warga masyarakat ramai beraktivitas, “Jika ditemukan pelanggaran segera kami disiplinkan, melalui teguran lisan, dan tindakan fisik (olah raga push up) serta kembali mengedukasi warga masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan.” Jelasnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol Muhammad Jufri Rana, S.H. mengatakan “Yustisi merupakan salah satu upaya kita bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan digelarnya Yustisi diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan, dimana disaat diri kita tidak menerapkannya maka kita akan berpotensi besar terpapar oleh Covid-19, serta mencegah daripada laju sebar Covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama menjaga diri, keluarga dan orang disekitar kita agar tidak turut terpapar oleh Virus Covid-19,” Pungkasnya.