-->

Cara membuat surat SKCK 2019 Dengan Cepat

Hay sahabat blogger di dini saya akan membahas cara membuat surat SKCK. Surat SKCK atau (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dulu lebih dikenal dengan nama Surat SKKB, ( Surat Keterangan Kelakuan Baik)  merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui pihak kepolisian Polsek atau Polres. yang berisikan tentang semua data informasi sesorang oleh pihak kepolisian. Sebenernya kalau mau ngomongin soal fungsi dari SKCK itu banyak, mulai dari melamar pekerjaan, mau jadi PNS, ijin tinggal luar negeri,

 Nah, jadi kamu harus tau dulu apa alasan kamu mau bikin SKCK Dan tiap kebutuhannya pun, harus memperhatikan Tingkat kewenangan kesatuan Wilayahnya,SKCK hanya berlaku selama 6 bulan. anda dapat memperpanjang masa berlakunya jika masih dibutuhkan.
di bawah ini langkah dan cara membuat surat SKCK.
Tag Meta Blogger
cara membuat surat SKCK
1.siapkan berkas atau persyaratan pembuatan SKCK
2. Pembuatan SKCK bisa di lakukan di kantor Polsek atau porles terdekat anda.
1. Pelayanan pembuatan surat SKCK dari hari senin - jumat pukul 08.30-15.00

Di bawah ini Syarat-syarat cara membuat SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian) 2019
persyaratan membuat skck:
-Foto kopi KTP (1 lembar) atau surat izin mengemudi (SIM)
-Foto kopi KK (1 lembar)
-Foto kopi Ijasah/Akte Kelahiran (1 lembar)
-Foto kopi sidik jari, jika belum ada buatlah dikantor Polres terdekat /sekalian waktu pembuat skck (siapkan foto 2x3 sebanyak 3 lembar dan foto kopi KTP 1 lembar) (polsek tidak melayani pembuatan kartu sidik jari)
-Foto 4 x 6 background merah (6 lembar)
-Surat pengantar pembuatan skck dari kelurahan (sesuai daerah ada yang menggunakan dan ada yang tidak menggunakan)
-Siapkan biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000,

Langkah pembuatan SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian)

1 datang ke Polsek atau polres sesuai dengan alamat KTP anda. Jika di luar alamat KTP , tatapi mempunyai KK yang beralamatkan  tempat tinggal sekarang. Buat surat domisili kepada RT atau kepala desa.
2. pergi Keruangan pembuatan SKCK
3. Serahkan syrat  yang  di minta oleh petugas pembuatan SKCK kemudian isi formulir yang diberikan petugas.
4.setelah selesai serahkan formulir dan tuggu pembuatan SKCK sampai selesai

Tata cara memperpanjang surat SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian)

1. menunjukkan surat SKCK lama yang masih berlaku.
2. Jika sudah habis masa berlakunya surat SKCK tersebut. Serahkan SKCK lama yang masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun.
3. Melengkapi syarat syarat lainnya: fotocopy KTP dan foto 4x6 beckground merah 3 lembar.
4 siapkan biasa administrasi PNBP Rp 30.000.


Nah,itulah cara membuat surat SKCK di tahun 2019 semoga bermafaat untuk kalian semua. dan angan lupa semangat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel