MENJABAT HITUNGAN JAM, KAPOLSEK SAMARINDA ULU SIKAT PENGETAP BBM DI SPBU
Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan pengungkapan perkara tindak pidana "Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi". Jumat (02/09/2022).
Adapun DASAR : LP/19/IX/2022/Sek Samarinda Ulu, tgl 01 September 2022. WAKTU & TKP : Kamis, Tgl 01 September 2022, sekira pukul 20.00 Wita. TKP di Jl.P. Suryanata RT. 17 Kel. Bukit Pinang, Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. PERKARA & PASAL: "Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak" Pasal 55 Subs Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 pukul 20.00 WITA Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Subsidi tanpa ijin di Jl.P. Suryanata RT.17 Kel. Bukit Pinang Kec. Samarinda Ulu.
Kapolsek langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di Pimpin Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., melakukan penyelidikan di sekitar tkp dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki tersebut dengan barang bukti masih dalam penguasaan berupa
- 1 (satu) Unit Mobil Kijang LGX diesel Warna Merah Nopol KT-1494-BG.
- 17 ( Tujuh Belas Jerigen) Terdiri Dari 15 Jerigen ukuran 10 Liter Solar dan 2 Jerigen Ukuran 20 Liter solar.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.