-->

LOKET NARKOBA DIGEREBEK, 376 POKET SABU BERHASIL DIAMANKAN DARI TANGAN SINDIKAT JARINGAN

Kamis sore (8/9) Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pengedar Narkoba. Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl. D.I. Panjaitan ada aktivitas orang - orang yang mencurigakan kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan. 


Dalam penyelidikan tersebut, tim opsnal Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaaan terhadap 2 orang yang mencurigakan yaitu AR dan WA. Dari hasil penggeledahan badan didapati 1 buah poket sabu seberat 0,21 gram bruto dari saku celana sebelah kanan milik AR. 


Tak hanya sampai disitu, tim opsnal melakukan pendalaman lagi kepada AR dan didapati bahwa AR membeli poket sabu tersebut seharga Rp. 100.000,- di Jl. Pulau Indah Kel. Temindung Permai Kec. Sungai Pinang. Tim opsnal Polsek Sungai Pinang langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan dalam kurun waktu 30 menit tim berhasil membekuk KN serta ARG dana barang bukti 376 poket sabu seberat 162,77 gram bruto disebuah rumah kontrakan di Jl. Pulau Indah RT 34 Kel. Temindung Permai. 


Barang bukti poket sabu tersebut adalah milik KN dan KN sendiri juga berperan sebagai pengedar / penjual sabu tersebut  dengan harga per poket yaitu Rp. 150.000,- sementara peran ARG bekerja sebagai BANTENG tugas pokok mengarahkan calon pembeli dan memberi Kode jika ada kedatangan petugas Polisi mengunakan lambaian tangan dan HP. 


Barang bukti lain yang disita dari rumah kontrakan KN diantaranya adalah : 

- 1 (Satu) buah Kotak Kerdus Indomi

- 3 (Tiga ) unit Timbangan Digital

- 2 ( Dua ) buah Baterai Timbangan digital

- 1 ( Satu ) unit Mesin Press

- 1 ( Satu ) Kotak Amplop warna putih

- 1 ( Satu ) bandel Klip plastic ukuran kecil

- 1 ( Satu ) Satu Bandel Klip Plastik ukuran sedang

- 3 ( Tiga ) sendok takar buatan dari bahan plastik

- 1 ( Satu ) HP senter warna hitam

- 1 ( Satu ) Buah Tas Hitam

- 1 ( Satu ) lembar kertas catatan Transaksi.

- 9 (Sembilan) Amlpop warna putih , dengan rincian :

• 8 Amplop berisikan 40 poket sabu

• 1 Ampolop berisikan 16 poket sabu


KN melancarkan aksinya menjual narkoba sudah berjalan 1 minggu yaitu sejak 1 September 2022 dan modusnya adalah menjual melalui loket atau melalui jaringan. Saat ini ke 4 tersangka yaitu AR, WA, KN dan ARG telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto menyampaikan bahwa 4 orang tersangka ini sudah kita tahan di rutan polsek dan kita jerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing - masing

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel