-->

KEMBALI UNIT RESKRIM POLSEK SUNGAI KUNJANG BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOBA DENGAN DUA TERSANGKA

MISRANSYAH, alias Imis, lahir di Birayang 27 Maret1985, banjar, islam, buruh bangunan, Alamat Kartak Hanyar Gg.Taqwa Rt.24, Kel.Loa Bakung Kec.Sungai Kunjang Samarinda

. HENDRA SANJAYA, alias Hendra, lahir di Samarinda 25 Maret 1979,Sunda, islam, wiraswata, Jl.Cendana Gg.4, Rt.6 Kel.Karang Anyar, Kec.Sungai Kunjang Samarinda.


Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang ipda Roni Wibowo, SE, mengatakan, tersangka pemilik sabu itu diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, pada Sabtu (03/09/2022) sore sekira pukul 17.30 Wita.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di jalan jakarta Perum Korpri Rt. 40 , Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang " ujarnya.


Barang Bukti (BB) yang berhasil disita

1 (satu) poket sabu sabu berat 0,36 gram brutto.1 (satu) poket sabu sabu berar 0,36 gram brutto, 1 (satu) buah tas slempang warna merah merk SUPREME, 1 (satu) bungkus rokok GA Bold, 1 (satu) unit R2 Honda scoopy warna biru putih KT 2083 QC. ," paparnya.


Kronologis kejadian berawal anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada hari Sabtu Tanggal 03 September 2022 sekitar pukul 17.30 wita di Jl.Jakarta perum Korpri Blok E Rt.40 Kel.Loa Bakung Kec.Sungai Kunjang, telah melakukan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu,berawal dari laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, atas laporan warga tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan, di jalan jakarta perum korpri tersebut di curigai 2 orang mengendarai R2 Scoopy warna biru putih, kemudian di berhentikan dan di geledah dan ketika di lakukan penggeledahan badan pada pelaku yang di bonceng di dalam tas slempang warna merah di temukan 2 (poket) sabu sabu di dalam rokok GA Blod.kemudian 2 (orang) tersebut di bawa kepolsek Sungai Kunjang . 


Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Dengan pengakuannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel