-->

KEBERHASILAN UNIT OPSNAL POLSEK SAMARINDA ULU MELAKUKAN PENGUNGKAPAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

 


Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana "Pencurian" Pasal 363 KUHP. Rabu (21/9/2022). 


Adapun DASAR : LP/22/IX/2022/Sek Samarinda Ulu,tgl 17 September 2022. WAKTU & TKP : Sabtu, Tgl 27 Agustus 2022, sekira pukul 03.31 Wita. Jl.Siti Aisyiah RT.28 Kel.TLI Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. PERKARA & PASAL : "Pencurian" Pasal 363 KUHP. 


Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana, SH., M.Si., mengatakan Pada hari Sabtu, tgl 27 Agustus 2022, pukul 03.31 Wita di Jl. Siti Aisyiah Rt.28 Kel. TLI Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda Telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat nomor Plat KT-2469-WM,Warna Putih ,Tahun Pembuatan 2009, Noka : MH1JF22129K069708, Nosin : JF22E-1071215, STNK dan BPKB An.WAHYUDI. Awal mula kejadian korban memarkir kendaraan sepeda motor di depan rumah di TKP tersebut dalam keadaan terkunci stang namun kunci masih menempel sekitar pukul 23.00 Wita kemudian diketahui hilang sepeda motor tersebut sekitar pukul 04.30 Wita, korban sudah berusaha mencari namun tidak menemukan. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.


Pada hari Sabtu,Tanggal 17 September 2022,Pukul 22.00 Wita piket penjagaan dan piket fungsi mendatangi TKP keributan di Jl. RE. Martadinata Rt.09 Kel.TLI Kec.Samarinda Ulu dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD RIZKI ADI PUTRA BIN H.KHOIRON dan setelah di introgasi oleh piket reskrim, mengakui jika pernah melakukan pencurian1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat nomor Plat KT-2469-WM, Warna Putih , Tahun Pembuatan 2009, Noka : MH1JF22129K069708, Nosin : JF22E-1071215, STNK dan BPKB An.WAHYUDI di Jl. Siti Aisyiah Rt.28 Kel.TLI Kec.Samarinda Ulu sekitar bulan Agustus 2022, Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di Pimpin Kanit Reskrim IPDA RIZKY TOVAS, SH. melakukan penyelidikan di sekitar tkp dan mencari keberadaan sepeda motor tersebut Yang dimana berdasarkan pengakuan pelaku An. MUHAMMAD RIZKI ADI PUTRA BIN H.KHOIRON telah di jual melalui media online dan sampai saat ini belum dapat ditemukan (DPB).

Selanjutnya pelaku An.MUHAMMAD RIZKI ADI PUTRA BIN KHOIRON diamankan di Mako Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.


TERSANGKA :

MUHAMMAD RIZKY ADI PUTRA BIN H.KHOIRON Samarinda, 18 November 1995, Lk, Islam, Banjar, Jl. RE. Martadinata GG. Swarga RT. 09 Kel. TLI Kec.Samarinda Ulu, Kota Samarinda.


BARANG BUKTI :                     

(DPB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat nomor Plat KT-2469-WM, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2009, Noka : MH1JF22129K069708, Nosin : JF22E-1071215, STNK dan BPKB An.WAHYUDI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel