-->

POLRESTA SAMARINDA UNGKAP KASUS PELAKU ASUSILA REMAJA PUTRI 14 TAHUN YANG MENGIDAP GANGGUAN KOGNITIF


SAMARINDA-Masih ingat dengan remaja 14 tahun pengidap kognitif atau keterlambatan berfikir, yang menjadi korban tindak asusila oleh tetangganya di Palaran pada Juni lalu.

Ya, berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan dan barang bukti hasil visum yang ada, polisi pun telah menetapkan sebut saja jenggot (36) sebagai tersangka.

Pelaku tersebut diamankan pada Rabu (27/7) lalu di kawasan Batuah Kecamatan Loa Janan, yang mana pelaku berupaya untuk kabur.

"Kami dapat informasi, pelaku ini ada di kawasan Batuah, dan anggota opsnal langsung melakukan pengejaran kesana, jadi dia ini memang dalam pelarian. Karena sebelumnya, kami sempat mau amankan di rumahnya di Palaran, tetapi dia sudah kabur," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Senin (1/8) kemarin.

Lanjut kata Sena, saat hendak diamankan pelaku tak menaruh curiga kepada petugas, saat melihat pelaku dan kemudian diikuti sampai ke indekosnya.

"Untungnya pelaku tidak curiga kalau diikuti, jadi langsung kami datangi dan mengamankannyandi sebuah bangsalan," tuturnya.

Dalam pelariannya tersebut, pelaku diantar oleh rekannya untuk diantarkan ke Batuah, dan pelaku hanya membawa handphone miliknya tersebut, sehingga mudah dilacak.

"Mungkin dia telepon temannya dan minta jemput, jadi dia tidak bawa kendaraan," ujarnya.

Disinggung soal apa yang membuat pelaku melakukan perbuatannya tersebut, jika antara korban dan pelaku tersebut memiliki hubungan asmara.

"Pelaku ngakunya pacaran sama korban, dan tidak mengaku kalau ada tindak perserubuhan yang dilakukan tersangka. Jadi, ngakunya ya hanya meraba dada dan kemaluan korban, juga dia bilang tidak tahu kalau korban ini berkebutuhan khusus, yang tahu ya dia masih 14 tahun," beber perwira satu melatih tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (23/6) lalu orang tua korban bersama korban mendatangi Mapolresta Samarinda untuk membuat laporan terkait tindak asusilah yang dilakukan oleh Jenggot (36).

Yang mana saat itu, sang ibu menceritakan jika anak gadisnya ini pasca melahirkan pernah mengalami kejang-kejang dan saat si anak mulai duduk di Sekolah Dasar (SD), ternyata baru terlihat jika korban memiliki kekurangan yakni keterlambatan berfikir (kognitif) dimana korban belum mengerti apa yang telah dialaminya tersebut. Ibaratnya, usia 14 tahun tetapi masih berpikiran masih 10 tahun.

Selain itu, orang tua korban pun telah memperingati pelaku untuk tidak mengganggu si anak, karena keterbatasan yang dimiliki korban dan masih dibawah umur.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel