-->

DAMAIKAN WARGA YANG BERSELISIH PAHAM, KAPOLSEK SUNGAI PINANG TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE


Polsek Sungai Pinang - Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Th 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.


Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. selaku pimpinan tertinggi di Polsek Sungai Pinang dalam mendamaikan warga yang tengah berselisih paham di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. 


Pada hari Minggu (31/07/2022), sekitar pukul 14.00 wita Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, S.H. didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Pinang Ipda Gatot Boedi Santoso, melakukan upaya mediasi dan musyawarah di ruang Kapolsek Sungai Pinang antara kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 ttg Penyelesaian Restorasi, dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat, pemilik kost, ketua RT, beserta perwakilan warga yang menyaksikan dan merelai perselisihan paham yang terjadi sebelumnya.


Upaya mediasi dan musyawarah tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya perselisihan paham dan kedua belah pihak pun menerima permintaan maaf, kedua pihak dalam mediasi dan musyawarah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kost, ketua RT dan warga masyarakat sekitar atas keributan yang ditimbulkan karena kesalahpahaman yang terjadi, dan yang terakhir kedua sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi dan memicu terjadinya perselisihan paham dan keributan serta tidak saling melaporkan dan bersedia untuk pindah dari kost-kostan milik H. Rasyid dimana mereka berselisih untuk memberikan ketenangan kepada warga.


Kedua belah pihak juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek Sungai Pinang utamanya Kapolsek yang telah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah sehingga terjadi kesempatan damai.


Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, S.H. sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekwensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.


“Kami harap antara kedua belah pihak yang berselisih paham saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati bukan hanya sekedar janji. Negara kita ini bermacam-macam suku, adat dan budaya, ras dan agama dimana semuanya tergabung dalam Bhinneka Tunggal Ika yang mana wajib saling santun dan menghormati satu sama lain, karena dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” Ungkap AKP Noor Dhianto, S.H.


“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kota Samarinda, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan Kota Samarinda,” Harapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel