BHABINKAMTIBMAS SEMPAJA UTARA MONITORING STOK DAN DISTRIBUSI MINYAK GORENG, HIMBAU PENGELOLA SWALAYAN DAN WARGA HINDARI PENIMBUNAN DAN PANIC BUYING
Polsek Sungai Pinang - Penyebaran virus Corona yang belum usai sampai dengan saat ini masih menimbulkan berbagai dampak di Masyarakat, ditambah dengan situasi dimana minyak goreng yang merupakan salah satu bahan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi semua lapisan Masyarakat mulai langka di pasaran. Termasuk di Kota Samarinda, dimana warga rela mengantri untuk mendapatkannya.
Menyikapi kelangkaan minyak goreng yang saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat dimana dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, Polsek Sungai Pinang melalui Bhabinkamtibmas Sempaja Utara, Bripka Lamsihar Sinaga, melaksanakan peninjauan dan monitoring ketersedian stok dan pendistribusian minyak goreng, dengan menyambangi beberapa swalayan yang terletak di wilayah Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (15/03/2022).
Setelah mendapatkan informasi, bahwa akan diadakannya pendistribusian minyak goreng kepada warga masyarakat di wilayah binaannya, Bripka Lamsihar segera melakukan sambang, menemui beberapa karyawan yang bertanggung jawab di kedua mini market di wilayah binaan, untuk memperoleh informasi tentang stok minyak goreng dan cara pendistribusian kepada warga masyarakat, mengingat saat ini virus Corona masih mewabah, dimana Bhabinkamtibmas berharap tidak terjadi kerumunan saat giat pendistribusian dilakukan dan warga tetap memperhatikan penerapan prokes.
Bripka Lamsihar Sinaga secara khusus menyambangi mini market Indomart yang terletak di jalan Padat Karya RT. 08 dan Bayur RT. 19 di wilayah binaannya. Dan didalam giat sambangnya, dirinya menyampaikan imbauan baik kepada para karyawan mini market maupun warga masyarakat yang berkunjung, untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memperburuk situasi kelangkaan minyak goreng saat ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak panic buying (tindakan membeli barang dalam jumlah besar) yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas kamtibmas.
Salah satu Karyawan mini market Maulana (27) menjelaskan “Dalam pendistribusian minyak goreng pihaknya akan menggunakan kupon yang akan dibagikan menjelang pendistribusian, dan warga hanya diberi jatah 1 orang sebanyak 2 liter minyak goreng saja, setelah membeli warga pun akan diminta untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta untuk menghindari duplikasi pembelian,” Ujarnya.
Bripka Lamsihar Sinaga menambahkan “Dalam pendistribusian minyak goreng kami harap warga bersama pihak mini market dapat bekerjasama, diantaranya seperti yang kami sampaikan untuk tetap menjaga penerapan prokes, tidak menimbun dan melakukan panic buying, agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari seperti meningkatnya kasus Covid-19 akibat kerumunan, maupun keributan antar warga dan hal lain yang tidak diinginkan.
“Kami selaku Bhabinkamtibmas turut sosialisasikan pula tentang ancaman pidana lima tahun penjara kepada para penimbun sembako semasa wabah virus corona, Pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara,” Terang Bripka Lamsihar Sinaga.