-->

PERSONEL POLSEK PALARAN MENDAMPINGI SISWA BINTARA LATJA BAGIKAN MASKER KEPADA WARGA

 

Palaran-- Personel Polsek Palaran mendampingi Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Latihan Kerja praktek lapangan Fungsi Teknis Binmas. Para Siswa dilibatkan dalam kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan membagikan masker gratis kepada warga dan pengunjung Pasar Palaran, Jum'at (03/12/21)


Kapolsek Palaran AKP Roganda, S.H. menjelaskan pelibatan para Siswa Latihan Kerja (Latja) untuk membagikan masker secara gratis kepada warga dengan tujuan untuk pengenalan diri, pengenalan lingkungan kerja, dan sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.


Dalam kegiatan tersebut, para Siswa Latja diberi pengalaman untuk dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, tampil humanis dengan sikap senyum, sapa, dan salam. Selain itu, pada saat melaksanakan tugas sebenarnya, para Siswa Latja diharapkan nantinya akan mampu mengenali nilai-nilai budaya atau kearifan lokal di tempat tugasnya. Dengan demikian, mereka akan lebih mudah beradaptasi dan dengan sikap sopan santun serta menunjukkan sikap hormat kepada masyarakat, kehadiran polisi di tengah masyarakat akan selalu dirindukan, yaitu polisi yang melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. "Kita berharap, para Siswa Latja akan mendapatkan banyak pengalaman untuk bekal tugas di kewilayahan sehingga setelah dilantik menjadi anggota Polri, mereka sudah siap pakai, siap kerja", kata Kapolsek.


Kapolsek juga berharap dengan dibagikannya masker tersebut masyarakat yang berjualan ataupun yang berkunjung ke Pasar Palaran agar lebih disiplin pada protokol kesehatan, mengingat hingga saat ini wabah Covid-19 belum berakhir.


Kapolsek Palaran juga menambahkan, selain membagikan masker gratis, personel Polsek Palaran juga menyampaikan kepada masyarakat yang berada di pasar untuk tetap menjaga kesehatannya dan mendukung tercapainya kekebalan tubuh penduduk atau herd immunity Kecamatan Palaran dengan cara vaksinasi.


Dalam waktu dekat PPKM Mikro Level 3 akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 guna mencegah lonjakan gelombang ketiga kasus Covid-19 pasca Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, warga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mentaati peraturan pemerintah tersebut. "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 pada Nataru nanti dan sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru omicron Covid-19 ke Indonesia, khususnya ke wilayah Palaran," tutup Kapolsek

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel