POLSEK SUNGAI PINANG & TIM SATGAS COVID-19 TINDAK TEGAS PELANGGAR PROKES
Polsek Sungai Pinang - Puluhan pengendara roda dua digiring ke pinggir jalan tepat di depan Mapolsek Sungai Pinang Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, “kenapa tidak pakai masker ?” disampaikan petugas gabungan kepada para para pengendara yang terjaring Yustisi Penegakkan Disiplin Prokes yang digelar pada Kamis pagi (11/11/2021).
Yustisi dalam rangka pendisiplinan prokes digelar dengan melibatkan Personel Satpol PP Kota Samarinda, TNI-Polri dimana Polsek Sungai Pinang turut serta, Kecamatan Sungai Pinang, Kemeninfo Kota Samarinda serta BPBD Kota Samarinda.
Teruntuk pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberi teguran lisan dan dikenakan sanksi pembinaan oleh petugas. Sanksi tersebut berupa hukuman ringan berupa push up mulai 5 hingga 10 kali.
“Sekitar 23 pengendara motor terjaring Yustisi gabungan, mereka kebanyakan beralasan lupa dan tidak membawa karna terburu-buru, dan untuk sanksi ringan kami berlakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin dan sadar diri dalam penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, meski saat ini Pemberlakuan PPKM berada pada level 2” Kata Herry Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Kota Samarinda.
Namun apapun alasannya demi mendisiplinkan para pengendara serta warga dalam menaati prokes, petugas tetap memberikan teguran, sanksi ringan dan juga melakukan pendataan serta penyampaian imbauan agar senantiasa menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.
Sementara dari pengakuan salah satu pelanggar bernama Idup (40) awalnya dirinya tak menyangka akan terjaring Yustisi Penegakkan Disiplin Prokes, dan dirinya berjanji ini adalah kali pertama dan terakhir terjaring Yustisi Pendisiplinan.
“Dipikiran tadi tidak apa-apa karena tidak tahu jika ada Yustisi Gabungan Pendisiplinan Prokes, cukup kali ini saja mungkin ini juga teguran bagi saya untuk hati-hati dimasa pandemi Covid-19 ini,” Kata Idup.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol M. Jufri Rana, S.H. ditempat terpisah mengatakan “Penurunan Kasus Penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda dibarengi dengan penurunan Level PPKM menjadi Level 2, namun jika kita lengah dan mulai menganggap sepele penerapan prokes, bisa saja lonjakan kasus berikutnya akan terjadi, digelarnya Yustisi Pendisiplinan ini adalah salah satu upaya bersama untuk mencegahnya,” Ungkap Kompol Jufri.
“Diharapkan masyarakat semakin dewasa dan sadar, Pandemi Covid-19 bukan hanya persoalan pemerintah namun kita semua, untuk itu mari semua tetap disiplin menerapkan prokes disetiap aktivitas meskipun saat ini terjadi penurunan kasus Covid-19 kewaspadaan kita semua terhadap penyebaran Covid-19 jangan sampai surut,” Pungkas Kompol Jufri.