-->

SAT SAMAPTA KEMBALI MENGUNGKAP PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH HUKUM POLRESTA SAMARINDA

 

Sat Samapta Polresta Samarinda Ringkus dua orang pria Bersama dua Poket yang di duga narkotika jenis sabu


SAMARINDA – Dua pemuda terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena kedapatan memiliki dua poket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, Kamis, (19/8/2021) Sore.


Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman,SIK.,M.Si melalui Kasat Samapta Kompol Ahmad Abdullah, S.H.,M.H menjelaskan, tersangka diamankan oleh petugas saat melaksanakan patroli di kawasan rawan peredaran narkoba kemudian menemukan dua pemuda yang sedang berjalan kaki dengan gerak gerik mecurigakan di jl. Gotot subroto GG. Bakti Kec. Samarinda Kota.


Ahmad menambahkan, kemudian tim patroli samapta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedua orang tersebut,  dari hasil penggeledahan kepada dua orang pemuda yang mencurigakan itu, petugas berhasil mendapati dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua poket di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di masing - masing kantong saku celana ke dua orang tersebut.

“Saat ini ke dua tersangka yang berinisial RP dan RJ berikut barang bukti sabu seberat 0,37 gram brutto yang di miliki RP dan barang bukti sabu seberat 0,36 gram brutto yang di miliki RJ, dan barang bukti lainnya seperti satu buah korek gas, dua pipet kaca, dua sedotan, dan satu tutup botol merk aqua, telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, untuk dilakukan proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Ahmad.


Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel