-->

POLSEK SAMARINDA SEBERANG LAKUKAN PENYEKATAN DAN PEMERIKSAAN UPAYA TEKAN KENAIKAN KASUS COVID-19

Berkolaborasi dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran covid-19, tiga pilar lakukan pemeriksaan setiap kendaraan


Polsek Samarinda Seberang Polresta Samarinda menyiapkan posko penyekatan untuk melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang akan masuk Kota Samarinda. Pos penyekatan ini beroperasi selama pemberlakuan PPKM level IV.


Posko penyekatan terletak di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir tepatnya didepan kantor OJK.


Pos penyekatan dijaga oleh petugas gabungan dari Satlantas, TNI, Dishub, Satpol PP, dan juga petugas dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda serta relawan.


Bagi pemilik kendaraan dari luar kota seperti dari arah Balikpapan, Tenggarong maupun Kota-kota lainnya yang tidak bisa menunjukkan dokumen atau syarat perjalanan pada saat pemberlakuan PPKM level IV akan disuruh untuk putar balik.


Kapolsek Samarinda Seberang mengatakan, kendaraan dari luar kota harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan juga surat keterangan negatif rapid tes antigen atau PCR.


“Di posko penyekatan juga disediakan fasilitas rapid tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Bagi pelaku perjalanan yang masa berlaku surat rapidnya sudah habis atau memperbarui bisa dilakukan tes rapid di posko,” terang Kapolsek.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel