-->

BERTINDAK SESUAI PROSEDUR POLSEK SAMARINDA SEBERANG PERIKSA WARGA DARI LUAR KOTA SAMARINDA

 

Selama berlaku nya PPKM level IV, Polsek Samarinda Seberang mendirikan Pos Penyekatan wilayah kecamatan Loa Janan Ilir dengan personil jaga yang merupakan tim gabungan dari Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang, Koramil Samarinda Seberang, Dishub, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, personil kecamatan, BPBD hingga relawan yang melakukan penyekatan terhadap semua kendaraan yang akan memasuki Kota Samarinda melalui kecamatan Loa Janan Ilir.


Salah satu pos penyekatan Samarinda terletak di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir tepatnya di area halaman kantor OJK yang merupakan perbatasan antara wilayah Samarinda dengan Kutai Kartanegara.


Kamis, 12 Agustus 2021 Jalan HM Rifaddin terpantau lancar dan tidak terjadi antrean kendaraan. Sementara itu, untuk volume kendaraan juga terlihat normal yang bisa diartikan bahwa masyarakat sudah mengetahui adanya penyekatan atau penutupan jalan di Jalan HM. Rifaddin.


Mekanisme pelaksanaan pada pos penyekatan, petugas memberhentikan kendaraan yang hendak memasuki Kota Samarinda seraya memeriksa surat-surat yang diperlukan, seperti surat tugas dari kantor dan surat registrasi pekerja beserta surat kesehatan. Jika para pengendara tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan persyaratan yang dibutuhkan, petugas akan memutarbalikkan kendaraan tersebut dan hal tersebut telah di buktikan oleh 7 pengemudi asal Balikpapan tadi pagi. Saat dimintai untuk memperlihatkan dokumen perjalanan dan surat kesehatan, mereka tidak dapat menunjukkannya dan mereka juga tidak bersedia untuk diperiksa kesehatannya.


Hal ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang kian memperlihatkan peningkatan yang drastis. Untuk itu kami mohon kerjasamanya demi kebaikan kita semua.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel