-->

PERKETAT PPKM MIKRO POLSEK SAMARINDA KOTA DAN TIM GABUNGAN GELAR OPS CIPTA KONDISI

Patroli Cipta Kondisi Polsek Samarinda Kota Bersama, Koramil Ilir, Satgas Covid-19 Kec. Samarinda Kota Dan Relawan Berikan Himbauan Serta Penegakkan PPKM Mikro Yang Di Perketat Di wilayah Kecamatan Samarinda Kota


Samarinda Kota, - (17/07/2021) Ciptakan Kondisi Yang Dilaksanakan Sekitar Pukul 21.00 Wita Hingga Selesai. Petugas gabungan Tiga Pilar dari Polsek Samarinda Kota, Kodim 0901 Samarinda, Satgas COVID-19 Kec. Samarinda Kota Dan Relawan, Laksanakan Patroli dan Berikan Himbauan serta Penegakkan PPKM Mikro Yang Di Perketat Di wilayah Kecamatan Samarinda Kota


Sesuai dengan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 Tentang (PPKM) mikro yang di perketat serta pendisiplinan Protokol kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayahnya berlaku mulai hari Sabtu tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, dan Instruksi Walikota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 09 Juli Tahun 2021, tentang penutupan tempat hiburan malam dan penghentian layanan makan ditempat untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Samarinda. 


Patroli gabungan kali ini dengan sasaran kegiatan 

- Cafe Kopiria Jl Kartini

- RM. Cak Yanto Jl Pulau Irian

- Cafe Alvokad Kocok Jl. mulawarman

- Kedai Kofi Jl. Mulawarman

- Bakso Godzila Jl Panglima Batur

- Kawasan Citra Niaga Jl Aga Khan Award

- RM. Coto Makassar Sipurio Jl Gunung Kinibalu

- Kedai Coffe koe Jl Jendral Sudirman

- RM. Pinggiran Jl Awang Long

- RM. pinggiran Jl Gajah Mada

- Kawasan Muso Salim

guna memastikan warga masyarakat patuh dengan penerapan  PPKM mikro yang di perketat. 


Selain melaksanakan patroli, petugas juga memberi himbauan kepada pemilik toko, cafe dan warung yang masih melayani pembeli dengan makan ditempat, agar tidak melayani kembali makan di tempat hanya delivery/takeaway dan segera menutup dagangannya pada pukul 21.00 Wita, Sesuai instruksi Walikota Samarinda Nomor 02 tahun 2021 yaitu Menghentikan kegiatan layanan makan ditempat (Dine-in) untuk restoran, rumah makan, Cafe, Warung dan Sejenisnya dan silahkan untuk pelayanan kotakan/ bungkusan serta pengantarannya (take away) dengan jam operasional maksimal pukul 21.00.Wita.


Saat pelaksanaan patroli gabungan tersebut Wakapolsek Samarinda Kota AKP Tawang P menjelaskan patroli gabungan untuk menetralisir perkembangan penularan Covid- 19 serta memberikan batasan kegiatan masyarakat terkait PPKM mikro yang diperketat.


Lebih jauh dia menjelaskan patroli menyisir titik-Titik Rawan terhadap kegiatan Masyarakat yang melanggar khususnya larangan Protokol kesehatan dan Instruksi Walikota Samarinda. 


“Semoga dengan patroli gabungan ini, warga masyarakat kecamatan Samarinda Kota patuh dan taat terkait Prokes ditengah penerapan PPKM mikro diperketat”, harapnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel