OPERASI YUSTISI POLSEK PALARAN BAGIKAN MASKER DAN BERIKAN TINDAKAN DISIPLIN KEPADA PELANGGAR PROKES
Palaran--Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini sektor Palaran terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan perwali kota Samarinda nomor 13 tahun 2021 di Kecamatan Palaran. Senin(28/06/21)
Penegakan perwali kota Samarinda terus dilaksanakan oleh jajaran Polsek Palaran melalui operasi yustisi yang digelar di jalan melati 02 Kelurahan Rawamakmur kecamatan Palaran dengan memberikan tindakan kepada pelanggar seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar.
Selain memberikan tindakan kepada pelanggaran jajaran Polsek Palaran juga membagikan masker secara gratis kepada warga yang melintas di jalan dengan tidak memakai masker.
Kapolsek Palaran AKP Roganda SH mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan oleh personilnya merupakan salah satu cara dalam hal penanganan penegakan protokol kesehatan sesuai dengan walikota Samarinda Nomor 13 tahun 2021.
Kapolsek juga menjelaskan selain operasi yustisi jajarannya juga terus gencar memberikan himbauan serta pemahaman kepada warga Palaran tentang bahayanya virus covid-19 dan juga cara penanganannya agar wabah virus covid-19 yang saat ini sedang melanda dapat segera teratasi.
"Kami berikan tindakan kepada pelanggar seperti membersihkan sampah agar pelanggaran tersebut selalu ingat dan taat akan protokol kesehatan" ucap Kapolsek Palaran