-->

UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA SAMARINDA AMANKAN SEORANG PRIA TERSANGKA KASUS PENIPUAN



Polresta Samarinda -Seorang warga asal Jakarta berinisial AL alias RY (30) diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pada Minggu (11/9) lalu di kediamannya Jalan Kalianyar, RT.015, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, karena melakukan penipuan terhadap warga Kota Samarinda, dengan mengaku dari agen untuk mengorbitkan seseorang menjadi artis maupun model.


Pengungkapan tersebut bermula pada tahun 2021 silam, pelaku (RY) bertemu dengan ibu korban dan korban di Jakarta, yang mana saat itu korban sedang mengisi sebuah acara (nyanyi) di kawasan Monas Gedung Kementerian.


Keesokan harinya pelaku tersebut langsung ngeDM akun Instagram atas nama Chita_V3, dimana si pelaku menawarkan  korban mengikuti casting iklan di Shopee dan ibu korban pun mengiyakan tawaran tersebut.


Berselang enam bulan tahun 2021, korban bersama sang ibu melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren  Jakarta Barat, dua hari kemudian korban pun kembali ke Samarinda, dan kembali dihubungi oleh pelaku melakui DM dan via whattshapp. Disitulah, pelaku ini mulai meminta sejumlah uang kepada ibu korban, untuk biaya foto shoot dan syuting iklan, tetapi pada kenyataanya kegiatan tersebut fiktif alias rekayasa. Hal ini diakui pelaku hanya untuk meyakinkan korbannya tersebut, untuk bisa mendapatkan uang yang diminta pelaku.


Hal ini pun berlanjut, pelaku terus meminta uang kepada ibu korban, dengan alasan ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk si korban, sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening rekening yang berbeda. Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit.


Tetapi, ternyata ibu korban mulai curiga karena pelaku sudah tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya korban pun melaporkan ke Mapolresta Samarinda pada Agustus lalu, terkait penipuan yang dilakukan warga asal Jakarta tersebut.


Atas laporan tersebut Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, berdasarkan bukti-bukti petugas mengamankan RY (pelaku) pada Minggu (11/9) dikediamannya di Jakarta.


"Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Kamis (15/9).


Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu computer (PC) game, kulkas satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC warna hijau serta PS2.


"Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban, dan seluruhnya kami kirim dari Jakarta ke Samarinda, dengan total kerugian sebesar Rp 600 juta, " terang perwira tiga melati tersebut.


Dalam melakukan aksinya tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku jika penipuan itu hanya dilakukan seorang diri, karena dirinya dulu pernah masuk dalam sebuah agensi model dan pernah menjadi seorang juri.


"Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini," tandasnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel