-->

POLRESTA SAMARINDA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU


SAMARINDA -Lagi dan lagi, Polresta Samarinda dalam hal ini Satuan reserse Narkoba Kembali lagi melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika Gol I jenis sabu Pada hari Selasa, tanggal 20 September 2022 sekitar pukul 22.30 Wita di Jl.Re Martadinata Rt.- No.-  Kel.Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu - Kota Samarinda


Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si membenarkan Penangkapan tersebut.


“Iya benar, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya.


“Tersangka inisial FR ini ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka,” tegas.


Lanjut Ary, dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram Brutto, 1 (satu) buah kotak Rokok merk G.A Bold warna Hitam, 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo warna Gold No Imei : 868271030218273, 1 (satu) kendaraan jenis R2 Yamaha Xeon warna Putih Hitam dengan Nopol KT-2046-QA. No Rangka : MH32SV003FK261030, No Mesin : 25V-260984, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) sedotan plastic. Ia menjelaskan, Kronologis penangkapan terhadap tersangka, Dimana pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl.Re Martadinata Rt.- No.-  Kel.Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu - Kota Samarinda. sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang Laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) kendaraan jenis R2 Yamaha Xeon warna Putih Hitam dengan Nopol KT-2046-QA. No Rangka : MH32SV003FK261030, No Mesin : 25V-260984, lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap Laki-laki tesebut yang diketahui bernama Sdra. FAHRIAN Als RIAN Bin EDDY SULAIMAN, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sedotan plastikdan 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan. Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah   Sdra. FAHRIAN Als RIAN Bin EDDY SULAIMAN yang beralamat Jl.Raudah 04 No.023 Rt.14 Kel.Teluk Lerong Ilir Kec. Samarinda Ulu - Kota Samarinda. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Rokok merk G.A Bold warna Hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 1,14 (satu koma empat belas) Gram Brutto yang ditemukan di Sofa ruang tamu Sdra. FAHRIAN Als RIAN Bin EDDY SULAIMAN


Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


"Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1)  Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel