-->

POLSEK SUNGAI KUNJANG TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS YANG DI TANGANI DI WILAYAHNYA

Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan 2 kasus diantaranya kasus pencurian, serta kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Selasa (16/8/2022)


Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH,. menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator dalam 2 kasus yaitu pencurian dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang. Usai proses itu, kata Kapolsek kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.


"Penyelesaian perkara pencurian dengan penganiayaan oleh terduga pelaku di  di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kapolsek.


Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Kompol Made Anwara, SH,. menyebut bahwa, para terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.


Dalam proses mediasi itu, masing masing Penasihat Hukum dari para pelaku menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.


"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice," tuturnya.


Sementara itu, Penasihat Hukum menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian Polsek Sungai Kunjang.


"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Sungai Kunjang karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polsek Sungai Kunjang dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel