-->

PANTAU KEAMANAN DAN PEMBATASAN PEMBELIAN BBM, PERSONIL POLSEK SAMARINDA SEBERANG TERUS LAKUKAN PATROLI SAMBANG


Aturan pembatasan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir telah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa  kelangkaan pasokan ketersediaan BBM diwilayah Samarinda yang sempat membuat masyarakat panik beberapa waktu lalu.


Untuk memastikan kondusifitas dan kemanan selama proses penyaluran BBM di masyarakat, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, SH, MM mengerahkan personilnya melakukan patroli ditiap-tiap SPBU yang tersebar di wilayah kecamatan Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir.


Patroli sambang sekaligus memberikan pengamanan kepada petugas SPBU yang melayani konsumen ketika membeli BBM.


Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, SH, MM mengatakan selain melakukan pengamanan, petugas yang berjaga juga melakukan pengaturan keamanan untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu-lintas di jalan raya serta menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan keluar bersama.


"Kami selalu memberikan pengamanan ditengah masyarakat serta menghimbau dan mengingatkan kepada warga yang mengantri agar tidak menghambat pengguna jalan dan selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 selama pandemi ini belum berakhir," ucapnya, Kamis (11/08/2022).


Sesuai aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Samarinda, petugas tidak memperbolehkan masyarakat yang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam sehari dan Untuk R2 pribadi dapat membeli BBM senilai Rp 50.000,- sedangkan R2 Ojol senilai Rp 100.000,- sedangkan R4 pribadi dapat membeli BBM senilai Rp 300.000,- sedangkan R4 Ojol senilai Rp 400.000,-, serta kendaraan yang menggunakan tanki BBM yang sengaja dimodifikasi juga dilarang keras ikut mengisi BBM di SPBU.


Selain itu, petugas SPBU juga terus diawasi oleh petugas dari Kepolisian dalam sepanjang melakukan proses pengisian kendaraan konsumen. 


" Keamanan dan keselamatan bersama dan saat pengisian tidak diperbolehkan mengisi lebih dari satu kali serta dilarang keras untuk memodifikasi tangkinya untuk mendapatkan pengisian BBM secara berlebihan karena ada sanksi hukumnya," pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel