-->

LAGI, SEORANG PRIA INI DICIDUK POLRESTA SAMARINDA SAAT MEMBAWA NARKOBA


Polrestasamarinda.id – SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi /Ineks pada Kamis (04/8/2022) WITA Jl.K.S. Tubun Dalam Kel. Dadi mulya Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya di halaman parkir salah satu Kos ).


Seorang pria ini berinisial AS (47) Warga Jl. Kadrie Oening Blok C No.38 Rt.20 Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.



"Berawal dari informasi masyarakat bahwa benar atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis Pil ekstasi / Ineks warna Hijau Merk KENZO dengan berat 14,4 (empat koma empat belas) Gram Netto yang dibungkus dengan plastik flip yang pada saat di geledah pelaku langsung menyerahkan barang haram tersebut ke petugas," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.


Sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan Roda 4 honda CRV, saat tiba langsung petugas mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku.


"Pelaku AS ini menggunakan Roda 4 lalu di geledah oleh anggota kemudian pelaku dengan koperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket/bungkus berisikan pecahan Narkotika jenis Pil ekstasi / Ineks warna hijau stabilo," imbuhnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AS diantaranya 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis Pil ekstasi / Ineks warna Hijau Merk KENZO dengan berat 14,4 (empat koma empat belas) Gram Netto, satu unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna Grey, satu unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Hitam, Uang tunai yang diduga dari transaksi Narkotika sebanyak Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan satu unit kendaraan R4 merk Honda CRV warna putih.


"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel