-->

KERAP TRANSAKSI NARKOTIKA DI TEPI JALAN, SEORANG PRIA INI DICIDUK POLRESTA SAMARINDA


Polrestasamarinda.id – SAMARINDA – Polresta Samarinda kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi /Ineks pada Rabu (03/8/2022) malam di Jl.Kadrie Oening Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).


Seorang pria ini berinisial FR (23) Warga Jl. KS. Tubun Dalam No.- Rt.18 Kel. Sidodadi Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda.


"Dari informasi masyarakat bahwa benar atau tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis Pil Ekstasi /Ineks dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) Gram Brutto yang dibungkus dengan plastik flip yang pada saat di temukan barang haram tersebut di buang oleh pelaku ke jalan," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.


Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dari hadapan petugas namun di lakukan pengejaran, saat pengejaran pelaku sempat membuang barang bukti ke jalan.


"Pelaku FR ini sempat melarikan diri saat di amankan lalu membuang barang bukti nya ke jalan dengan satu poket/bungkus berisikan pecahan Narkotika jenis Pil ekstasi / Ineks warna hijau stabilo namun berhasil di amankan oleh anggota di lapangan," imbuhnya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku FR diantaranya satu poket/bungkus berisikan pecahan Narkotika jenis Pil ekstasi / Ineks warna hijau stabilo dengan berat 2,18 (dua koma delapan belas) Gram Brutto, satu unit Handphone Android merk VIVO warna ungu, satu unit sepeda motor Merk HONDA CRF warna merah KT 5385 F.


"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dikantor guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel