-->

KONFERENSI PERS KAPOLRESTA SAMARINDA TERKAIT MOBIL BOKS BERISI BBM JENIS SOLAR

 


SAMARINDA - Mobil boks pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan diamankan polisi saat tengah mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Rapak Indah, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (21/7) lalu dengan menggunakan mobil boks jenis panther KT 8109 BT warna hitam.


Saat diamankan petugas, ditemukan dua drum dalam boks mobil lengkap dengan selang ukuran besar yang digunakan untuk menyalurkan solar, saat pengisian di SPBU, ke dalam drum tersebut.


Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary dalam rilisnya mengatakan jika pelaku berinisial YE tersebut melakukan perbuatannya itu sudah tiga bulan belakangan terakhir.


"Ngakunya sudah tiga bulanan, jadi dia menampung BBM untuk mengisi kendaraan truk miliknya yang digunakan mengantar barang ke Bontang," ungkapnya.


"Karena kesulitan BBM, makanya dia menampung," sambungnya.


Untuk pasal yang dikenakan Ary menyebutkan sama dengan pelaku pengetap BBM, yang sebabkan kebakaran, yakni Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 / Juncto Pasal  55 atau Pasal 40 Angka 8 / Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja / yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 / Tentang Minyak dan Gas Bumi.


"Untuk ancamannya maksimal 5 tahun  penjara," tandasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel