ANTISIPASI KECURANGAN PENGISIAN BBM, RESKRIM POLSEK SUNGAI KUNJANG SIDAK KE SPBU
Maraknya kabar antrian bahan bakar minyak (BBM), direspon baik oleh Polsek Sungai Kunjang, Inspeksi mendadak (sidak) langsung dilakukan Polsek Sungai Kunjang Melalui Unit Reskrim di beberapa SPBU yang ada di wilayah kecamatan Sungai Kunjang.
Sidak dilakukan di SPBU Batu Penggal, SPBU Untung Suropati dan SPBU Rapak Indah.Tak hanya itu, rombongan juga turut mengecek tangki yang digunakan untuk menyimpan BBM dari depo Pertamina, sebelum diisikan ke tangki kendaraan konsumen. Rabu (20/07/2022)
“Kegiatan sidak baik dari Reskrim maupun petugas lainnya, secara terpadu kita lakukan. Untuk SPBU di Batu Penggal ini, ketersediaan BBM bersubsidi maupun non subsidi bisa kita katakan aman,” terang Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara, SH.
Menurutnya, ketersediaan BBM bisa dikatakan aman dalam artian persediaan selama satu bulan kedepan sangat tercukupi. Hal ini dibuktikan lagi dengan sampling yang terdiri dari BBM jenis Premium maupun solar, yang terbilang cukup dan memenuhi kriteria SPBU yang tanggap menangani kelangkaan BBM.
“Dari sampling yang kita lihat, SPBU ini bisa dikatakan tanggap. Karena persediaan BBM selama satu bulan kedepan dirasa aman,” kata Kompol Made Anwara, SH,
Kegiatan yang dilakukan ini, selain intruksi dari Pimpinan Polri, juga melihat dari aspek antrian BBM jenis solar di Kota Samarinda. Masih kata Kompol Made Anwara, SH, kegiatan ini juga mengatisipasi adanya penimbunan BBM jenis tertentu di Samarinda.
Sementara menyangkut masalah penimbunan, dari sidak yang dilakukan ini, pihaknya dapat melihat secara langsung ketersediaan kuota yang ada. Apabila dari pantauan ini, manager SPBU mengatakan satu bulan ke depan aman, namun pada kenyataannya tidak, maka patut dicurigai.
Selain itu, pihaknya sudah mengintruksi kepada anggota untuk melakukan pemantauan, terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbunan. Sebab, kegiatan penimbunan BBM merupakan tindak kriminalitas yang menguntungkan diri sendiri, dan dapat dikenakan Pasal 23 junto 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
“Sidak ini sebagai upaya antisipasi terhadap adanya penimbunan, baik yang dilakukan oleh SPBU sendiri atau masyarakat. Dan pemantauan kami tidak hanya berhenti disini saja, namun akan terus berlanjut,” ujar Kapolsek.
Selama terjadi kelangkaan BBM, pemilik SPBU maupun masyarakat tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. “Kegiatan seperti ini akan kita lakukan secara intens. Tentunya untuk mencegah adanya penimbunan besar-besar BBM bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Kompol Made Anwara,SH.