PERSONIL SUNGAI KUNJANG GELAR OPS YUSTISI TERTIBKAN PENGGUNA JALAN YANG MELANGGAR PROKES COVID-19
Personil Polsek Sungai Kunjang bersama Satpol PP Kecamatan Sungai Kunjang melakukan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan mengambil lokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Senin (03/01/2022).
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH., mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi Wali Kota Samarinda dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi Walikota Samarinda Nomor 20 Tahun 2021 dimana personil Polsek bersama Satpol PP terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.
Kompol Made Anwara, SH., menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi tersebut, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring 15 pelanggar yang dikenai sanksi Push Up, Kapolsek menyebut, ke-15 pelanggar itu terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker saat berkendara serta melakukan aktivitas di luar rumah.
Pihaknya menambahkan, dalam Operasi tersebut Ia melakukan sangsi ditempat berupa Push Up. Menurutnya, selama perpanjangan PPKM Darurat tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai ada peningkatan dari hari-hari sebelumnya.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berhasil menjaring 15 pelanggar yang dikenai sanksi, selain memberikan sanksi petugas gabungan yang melaksanakan Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada pelanggar protokol kesehatan agar tetap mengenakan masker saat keluar rumah, demi membantu pemerintah mencegah Penyebaran Virus Covid 19 di wilayah kota samarinda, Khususnya di kecamatan Sungai Kunjang, tutup Kompol Made Anwara, SH.