ANTISIPASI LONJAKAN PENYEBARAN VIRUS CORONA MENJELANG TAHUN BARU, POLSEK SAMARINDA SEBERANG BERSINERGI MENGGELAR OPERASI YUSTISI COVID-19
Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil menjaring 90 orang warga, Jumat (31/12/2021).
Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) itu dipimpin oleh Jarmin, SE (Kabid Linmas Satpol PP Kota Samarinda) dengan melibatkan TNI-POLRI, Satpol PP, serta unsur kecamatan.
Ipda Taufik Hidayat selaku Kanit Binmas menjelaskan, operasi yustisi covid-19 ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan masker.
“Bagi yang tidak mengenakan masker dilakukan teguran yang bersifat edukasi selanjutnya diberikan masker,” terangnya.
Pada penegakan Prokes tersebut, sedikitnya 90 warga yang terjaring. Rinciannya, 60 orang dikenakan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dan 30 orang membawa masker namun tidak digunakan.
Operasi yustisi tersebut, sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka menghambat dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Selama kegiatan yustisi, secara umum berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, :
HM. Anwar (Sekcam Loa Janan Ilir), Akp. Hardi, SH (waka Polsek Seberang), Surono. S. STP (Kasi PPNS Satpol PP Kota Samarinda), Sopyan Hadi. Emon, S. Sos (Kasi Binpotensi Satpol PP Kota Samarinda), Ipda.Taufik Hidayat (Ps.Kanit Binmas Polsek Samarinda Seberang), 10 Pers Polsek Samarinda Seberang, 6 Pers Kodim 0901 Samarinda, 2 Pers Pom 0901 Samarinda, 17 Pers Satpol PP Kota Samarinda, 2 Pers BPBD Kota Samarinda dan 3 Pers staf Kec. Los Jaman Ilir.