-->

POLSEK SAMARINDA ULU GELAR OPS YUSTISI GABUNGAN JARING PELANGGAR PROKES

 

Guna Menekan Penyebaran Covid-19 Di Samarinda Yang Terus Meningkat, Tiga Pilar Samarinda Ulu, Kota Samarinda Melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Jl. Siradj Salman Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Sabtu (16/10). 


Kapolsek Samarinda Ulu Akp Zainal Arifin, SH. mengatakan, Giat Tersebut Melibatkan Aparatur Kelurahan Se Kecamatan Samarinda Ulu, TNI, Polri, Satpol PP Kota Samarinda,  BPBD Kota Samarinda dan Satgas Covid Kec. Samarinda Ulu. 


Dari Operasi Yustisi Itu, 100 Orang Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan Mengamankan Pengendara R2 yang tidak memakai Masker sebanyak 100 Orang serta di Data oleh Satpol PP Kota Samarinda dan mendapatkan Sanksi Pushup. 


“Perkembangan kasus COVID-19 di terus mengalami penambahan yang cukup signifikan hingga Walikota Samarinda mengeluarkan Menerapkan Perwali nomor 6 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) , dengan status PPKM level II maka diinstruksikan kepada masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktifitas.


Untuk itu, ucap Akp Zainal, semua stakeholder diminta membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.


Akp Zainal Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Menghindari Covid-19 Dengan Melakukan Edukasi kepada masyarakat Tentang 5M (memakai masker, mencuci tangan pakar sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi & interaksi), Tutupnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel