-->

DUA ORANG PELAKU CURANMOR SAAT DI BEKUK SAT RESKRIM POLRESTA SAMARINDA TERNYATA JUGA MEMBUAT UANG PALSU DI INDEKOSNYA

 

Dua pelaku curanmor di tangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda, ternyata juga mengedarkan uang palsu dari hasil mencetak sendiri.


Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudy saat gelar press release Selasa (7/9/2021) hari ini di Mako Polresta Samarinda. 


"Awalnya kami mendapatkan laporan, jika korban ini kehilangan motornya, sehingga saat kami melakukan penyelidikan ternyata, dicuri oleh dua orang pelaku yakni Sabriansah alias Alif (28) dan Zulfian Nur Arifin alias Dimas (24) Hubungan pelaku dan korban ini majikan dan anak buah," terangnya. 


Kedua pelaku ini pun langsung diamankan di indekos keduanya di kawasan Jalan Rapak Indah Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang. 


"Saat kami amankan, dan geledah ternyata kami mendapatkan ada printer, uang asli Rp 100 ribu dan uang palsu, serta barang bukti lainnya," tuturnya. 


Sementara, terkait dengan modus pelaku ini, pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 03.00 WITA kedua pelaku ini mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna merah silver, milik majikanya di Jalan Abul Hasan Gang 9 Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota. 


"Motor korban ini diparkir di depan rumah, dengan kondisi dikunci stang, saat hendak dipakai korban ternyata motornya sudah hilang," ujarnya. 


"Cara pelaku mengambil motor itu ya, dengan cara menggandakan kunci motor tersebut, Sabriansah alias Alif (pelaku) salah satu pelaku ini yang eksekusi, sedangkan rekannya, ya menunggu dimotor yang mereka gunakan," sambungnya. 


Nah, kemudian motornya tersebut dijual di medsos dan laku seharga Rp 2 juta. Uang tersebut pun mereka bagi dua. 


"Mereka bagi, terus uang mereka belikan printer untuk mencetak uang palsu, dengan cara di scan," tandasnya.


Salah satu pelaku Sabriansah alias Alif mengaku mengatakan mencuri motor majikannya tersebut, karena mengaku kerap diberikan makanan basi. 


"Iya, sering dikasih makanan basi dari bos, jadi saya jengkel, makanya kami curi saja motornya. Kalau, soal gaji ya lancar saja," tuturnya. 


Ia menambahkan terkait dengan uang palsu (upal) tersebut, dirinya mengaku baru saja melakukan aksinya tersebut. 


Nah, untuk membuat upal tersebut keduanya pun menjual motornya di media sosial (medsos), dan laku seharga Rp 2 juta, hasilnya pun mereka bagi dua. 


"Iya, saya buka youtube, pas lihat langsung kepikiran dan bilang sama teman saya, makanya coba-coba buat. Terus saya beli printer, sebagai cetak uangnya, dengan cara di scan," ungkapnya saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Selasa (7/9/2021) hari ini. 


"Biasanya saya pakai beli rokok sama bensin saja, tidak ada untung lebih, pakai ya habis begitu saja," sambungnya. 


Lanjut kata Alif, saat dirinya membelanjakan upal tersebut mengaku dari penjual tak menaruh curiga padanya, jika yang diberikannya adalah upal. 


"Biasanya di daerah Rapak Indah, Sungai Kunjang. Rata-rata sih banyak yang tidak tahu," tandasnya.


Saat ini kedua pelaku kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP ayat 1 : Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan pasal pemalsuan mata uang rupiah pasal 26 UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel