TEGAKKAN PPKM LEVEL 4 POLSEK SAMARINDA SEBERANG LAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENYEKATAN
Berbagai dalih, 5 pengemudi asal luar kota diminta untuk kembali karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan surat kesehatan
Pemerintah Kota Samarinda terus bersinergi bersama TNI-Polri melanjutkan pengetatan atau pemantauan mobilitas masyarakat. Hal ini, karena masih tingginya mobilitas warga terutamanya yang akan datang atau masuk ke Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH mengatakan, "mengendalikan mobilitas warga, pihaknya yang memberlakukan penyekatan terhadap semua kendaraan yang akan memasuki Kota Samarinda Seberang melalui wilayah Loa Janan Ilir sejak 29 Juni 2021 lalu.
Untuk wilayah Samarinda Seberang, posko nya di Jln. HM. Rifaddin kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir, tepatnya di area halaman kantor OJK, terang Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH.
Lanjut Kapolsek, "posko penyekatan di Kota Samarinda akan beroperasi hingga 09 Agustus 2021 namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan kembali di perpanjang, melihat situasi dan kondisi".
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah masyarakat yang terpapar virus corona di beberapa wilayah Kalimantan Timur,” katanya.
Khusus di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara SH langsung tanggap terhadap potensi kerumunan massa pada lokasi wisata dengan formasi khusus namun tetap mengedepankan persuasif dalam menyampaikan edukasi dengan tidak menghilangkan senyum, sapa dan salam serta selalu humanis.