-->

ANTISIPASI KENAIKAN KASUS COVID-19 POLSEK SAMARINDA SEBERANG GELAR YUSTISI GABUNGAN

 

Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kecamatan Samarinda Seberang, berhasil menjaring 56 orang warga, Kamis (02/12/2021).


Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) itu dipimpin oleh Boy L. Sianipar (Kasi Ops Satpol PP Kota Samarinda) dengan melibatkan TNI-POLRI, Satpol PP, serta unsur kecamatan.


Ipda Taufik Hidayat selaku Kanit Binmas menjelaskan, operasi yustisi covid-19 ini fokus melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan masker.


“Bagi yang tidak mengenakan masker dilakukan teguran yang bersifat edukasi selanjutnya diberikan masker,” terangnya.


Pada penegakan Prokes tersebut, sedikitnya 56 warga yang terjaring. Rinciannya, 46 orang dikenakan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dan 10 orang membawa masker namun tidak digunakan.


Operasi yustisi tersebut, sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka menghambat dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Selama kegiatan yustisi, secara umum berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” ungkapnya.


Hadir dalam kegiatan tersebut Dilli, STP (Sekcam Samarinda Seberang), Boy L. Sianipar (Kasi Ops Satpol PP Kota Samarinda), Junaidi (Anggota Ops Satpol PP Kota Samarinda), Ipda.Taufik Hidayat (Ps.Kanit Binmas Polsek Samarinda Seberang), 10 Pers Polsek Samarinda Seberang, 4 Pers Kodim 0901 Samarinda, 17 Pers Satpol PP Kota Samarinda, 2 Pers BPBD Kota Samarinda, 6 FKDM Kec. Samarinda Seberang, 4 Pers staf Kec. Samarinda Seberang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel