-->

SAT RESKRIM POLRESTA SAMARINDA BERHASIL RINGKUS SINDIKAT PEMALSUAN SURAT HASIL PCR DAN KARTU VAKSIN

 

Polresta Samarinda-Jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda ringkus sindikat pemalsuan surat hasil PCR dan kartu vaksin, dengan mengamankan 9 tersangka. 


Bermula pada Kamis (29/7/2021) lalu sekitar pukul 09.00 WITA pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Bandara APT Pranoto, jika saat dalam melakukan pemeriksaan surat baik Kartu Vaksin maupun PCR dari salah satu penumpang, yang ternyata tak terdaftar dan diduga palsu. 


Setelah, menerima laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan, terkait dengan pemalsuan tersebut. 


Dari 9 tersangka tersebut 4 orang diamankan pada Kamis (29/7/2021) yang berinisial HH, M H, Hn diamankan di Jalan Lambung Mangkurat Gang 8 Kelurahan Pelita Samarinda Kota, sedangkan Tq dimankan di Perum Bengkuring Kecamatan Samarinda Utara. 


Kemudian pada tanggal Jumat (30/7/2021) petugas mengamankan H S di Jalan A.W.Sjahranie, YAR di Jalan Marhusen Kecamatan Samarinda Ilir, HR diamankan 1 Agustus di Jalan Letdjen Suprapto Balikpapan, RW di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang dan SR diamankan pada Senin (2/8/2021) di Jalan Gunung Tunggal Samarinda. 


Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK mengatakan salah satu tersangka yakni SR yang merupakan PNS Puskesmas Loa Bakung (Driver Ambulance), mengambil satu lembar kartu vaksin yang ada di meja petugas dan menggandakan ke percetakan, sebanyak 40 lembar  kartu vaksin. 


"Pelaku ini mengambil tanpa izin, kartu vaksin di meja petugas di puskesmas, kemudian menggandakannya, totalnya jadi 41 lembar," ungkapnya dalam rilis Rabu (4/8/2021) hari ini di Mako Polresta Samarinda. 


"Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar," sambungan. 


Setelah ini, dijual ke RW yang merupakan Relawan Dinas Sosial. 


"Jadi, R ini mendapatkan penggandaan kartu vaksin dari SR. Dia mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar," terangnya. 


Kemudian lanjut ER menjual ke Y, sebanyak 41 lembar dan telah terjual 28 kartu vaksin dan tersisa 13 kartu. 


"Dia mendapatkan keuntungan per lembar Rp 200 ribu dari hasil penjualan kartu vaksin," imbuhnya. 


"Dari 28 kartu vaksin yang dijual, 10 lembar ke TQ  dengan harga Rp 400 ribu perlembar," sambungnya. 


Sementara, untuk hasil PCR HN, ia mendapatkan hasil surat tersebut memesan dari pelaku bernama Rl (DPO), sebanyak 8 lembar PCR. 


"Nah, keuntungannya Rp 300 ribu perlembar untuk Hn. Sedangkan Rl masih DPO dia seorang driver," katanya. 


Saat ditanya bagaimana cara mendapatkan hasil PCR tersebut Wakapolresta mengungkapkan hingga saat ini masih dalam penyelidikan. 


"Kalau keuntungan Rl perlembar Rp 500 ribu, dan kami masih melakukan lidik, terkait cara mereka memperoleh PCR tersebut. 8 PCR tersebut perlembar dijual seharga Rp 800 ribu," bebernya. 


Hy seorang driver memesan hasil PCR dari Hn dengan Harga Rp 800 ribu per lembar dan menyerahkan ke Rl melalui kurir (ojol), dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu per lembar. 


8 PCR ini dijual Rp 900 ribu perlembar kepada Tq (swasta). Kemudian, Tq mendapatkan kartu vaksin dengan memesan kepada Y, sebanyak 10 lembar seharga Rp 400 ribu perlembar. Sehingga TQ mendapatkan keuntungan perlembar Rp 250 ribu. 


"TQ memperoleh dari seseorang bernama Hy sebanyak 8 lembar seharga Rp 900 ribu perlembar dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," imbuhnya. 


Kemudian Hn dan M H (pedagang) mendapatkan kartu vaksin, hasil PCR dan tiket dari   TQ, dengan harga Rp 2.850.000, kemudian dijual ke seorang ibu rumah tangga bernama HH (IRT). 


"Ibu ini calon penumpang yang mau berangkat ke Surabaya dan mendapatkan kartu vaksin, PCR dan tiket dari HN dan M H," pungkasnya. 


Atas pebuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263l Sub 268 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel